Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) , Upaya Perwujudan Irigasi Yang Partisipatif

Wednesday, July 14, 2010

Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) , Upaya Perwujudan Irigasi Yang Partisipatif

Petani Pemakai Air (P3A) adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat baik langsung  maupun tidak langsung dari dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan irigasi dan pemakai air irigasi lainnya.

Pada prinsipnya organisasi ini sudah ada sejak air irigasi mulai menjagi bagian dari kehidupan pertanian. Pada mulanya organisasi seperti ini terkait erat dengan lembaga pemerintah desa sebagi pusat pengatur kegiatan masyarakat desa, meskipun ada yang berdiri sendiri seperti Subak di Bali , yang dalam perkembangananya organisasi ini sudah ada sejak lama secara tradisional dan mengakar pada kehidupan masyarakat. 

Pada pemerintahan orde baru , pemerintah menganjurkan dibentuk organisasi perkumpulan pemakai air secara formal, yang memiliki AD/ART yang dibuat oleh pemerintah sebagai pijakan bagi kegiatannya. Atas dasar ini setiap desa yang mempunyai areal irigasi dianjurkan untuk dibentuk perkumpulan petani pemakai air , dengan proses pembentukan dilakukan dengan penekanan khusus (semacam keharusan), dan dengan berorientasi terhadap jumlah dan waktu serta yang pada kenyataannya belum tentu menjadi kebutuhan masyarakat. 

Pemberdayaan Petani Pemakai Air

Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) adalah upaya menfasilitasi P3A untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan jaringan irigasi di tingkat usaha tani menuju organisasi P3A mandiri dan berkelanjutan.  Peningkatan kinerja ini bukan semata mata memberikan modal kepada P3A untuk menjalankan organisasinya tetapi lebih untuk menambah berbagai aspek pengetahuan dan keterampilan serta pembenahan sikap melalui pelatihan yang terkait tentang Tata Guna Air di tingkat usaha tani. Pelatihan tersebut meliputi : bidang teknis irigasi, pertanian, dan pengembangan  organisasi  P3A serta materi pendukung.

Konsep pemberdayaan P3A mengacu pada Undang - Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air pada mata pasal 41 dan 64 serta Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi pada mata pasal 4 , 16 -20 bahwasannya:
  • Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan luasan wilayah Daerah Irigasi di atas 3000 Ha
  • tingkatan Pemerintah Propinsi pada sistem irigasi primer dan sekunder dengan wilayah Daerah Irigasi yaitu 1000 - 3000 Ha
  • Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab pada pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder dengan luas wilayah Daerah Irigasi hingga 1000 Ha.
  • Petani memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi di tingkat sistem irigasi tersier.
Pemberdayaan P3A ini dimaksudkan agar terciptanya keterlibatan P3A dalam mendukung  program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kab/Kota dalam meningkatkan produktifitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani 

Pemberdayaan P3A pada sistem irigasi ditujukan untuk memandirikan kelembagaan tersebut dalam teknik, sosial ekonomi, kelembagaan dan pembiayaan melalui perkuatan terhadap :
  • Organisasi berstatus badan hukum, manajemen organisasi, pengakuan terhadap keberadaannya dan tanggung jawab pengelolaan irigasi di wilayahnya
  • kemampuan teknis pengelolaan irigasi dan usaha tani
  • pengelolaan keuangan dan dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain
  • kemampuan kewirausahaan untuk menopang jalannya roda organisasi dalam rangka pembiayaan pengelolaan dan pengembangan irigasi tersier dan irigasi lainnya yang menjadi tanggung jawab petani dan berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi primer/sekunder yang menjadi tanggung jawab pemerintah baik Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pemberdayaan P3A dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat perkembangan dinamika masyarakat dan mengacu pada pada proses pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif secara terkondisi oleh instansi / dinas terkait di bidang irigasi baik tingkat propinsi atau kabupaten/kota sehingga dapat tercapai suatu upaya pemberdayaan /pembinaan terpadu dengan efektifitas dan efisiensi pencapaian hasil yang maksimal.


Metode Pemberdayaan P3A


Tata cara pemberdayaan adalah sebagai berikut :
  • Pemberdayaan dilaksanakan dengan metode sosialisasi , motivasi, kunjungan dan pertemuan berkala di kantor pengamat, fasilitasi, magang/studi banding, bimbingan teknis, pelatihan, pendampingan dan metode lainnya sesuai dengan kondisi setempat dan berdasarkan pada kebutuhan lokal dari hasil profil sosio-ekonomi, teknik dan kelembagaan atau hasil monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. 
  • Pemberdayaan dilakukan secara sistematis dan terus menerus oleh unit pemberdayaan di tingkat kabupaten/kota dan di lapangan oleh Kelompok Pemandu Lapangan dan Tenaga Pendamping Petani serta unsur-unsur lain yang terkait dengan bidang irigasi , sesuai kebutuhannya dengan dukungan teknis dan pembiayaan dari pemerintah kabupaten.
  • Kelompok Pemandu Lapangan merupakan unsur pemerintah yang bertugas di lapangan dan berperan untuk mengupayakan pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi tersier oleh JURU Pengairan dan melaksanakan sapta usaha tani oleh Penyuluh Pertanian Lapangan serta menggerakkan petani dalam berorganisasi oleh Kepala Desa.
  • Tenaga Pendamping Petani yang berperan dan berfungsi motivator, mediator dan fasilitator sehingga kebutuhannya bukan untuk seterusnya tetapi maksimum selama 1 tahun sehingga untuk penunjukkan Tenaga Pendamping Petani diwajibkan memiliki persyaratan seperti : Memiliki keahlian di bidang sosio ekonomi pedesaan ( minimal D3 Sosek Pertanian), Memiliki keahlian di bidang irigasi (minimal D3 Teknik Sipil), Memiliki keahlian di bidang kelembagaan dan peraturan perundang - undangan yang terkait dengan irigasi, dipilih sesuai dengan kebutuhan P3A dan ketersediaan dana dari Pemerintah Kabupaten/Kota, harus bersedia tinggal bersama petani selama kontrak.

Hubungan P3A dengan Pemerintah dalam Rangka Pemberdayaan

Hubungan tersebut dalam bentuk :
  • Keterpaduan pengelolaan antara jaringan irigasi tersier dengan jaringan irigasi primer/sekunder sehingga tercipta suatu Daerah Irigasi (DI) yang berada dalam satu pengelolaan dan keberlanjutan sistem irigasi.
  • Peningkatan kemampuan P3A dalam bidang organisasi, teknis dan keuangan sehingga tercipta P3A yang mandiri.
  • Pemberian kesempatan pada P3A untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer/sekunder serta penyiapan lahan.
  • Penyusunan Rencana Tata Tanam Global (RTTG) , alokasi air irigasi, pemberian air irigasi di masing - masing pintu sadap tersier/saluran kuarter.
  • Penyusunan Kebutuhan Nyata Operasn dan Pemeliharaan jaringan irigasi berdasarkan operasi dan pemeliharaan tahunan.
  • Penetapan rencana pengeringan jaringan irigasi.
  • Penyediaan bantuan pemerintah apabila dalam hal P3A tidak mampu melakukan pengembangan dan pengelolaan  irigasi yang menjadi tanggung jawabnya. P3A juga berhak membantu pemerintah dalam melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset.
  • Pemberian kesempatan pada P3A untuk ambil bagian dalam pemeliharaan jaringan irigasi primer/sekunder dengan memberikan jasa.
  • Penentuan prioritas penggunaan biaya Operasi ,Pemeliharaan dan Rehabilitasi sesuai dengan ketersediaan dana dari Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Keterlibatan P3A dalam pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi sesuai tanggung jawabnya sangat membantu pemerintah dalam berbagai hal, terutama dalam hal kemandirian dan peningkatan pengetahuan petani dalam mengelola jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya. Harapannya adalah bila petani sudah memahami dan merasa memiliki jaringan irigasi yang menjadi kebutuhan bagi pemenuhan air di Daerah Irigasi pada wilayah kerjanya maka petani akan terus menjaga infrastruktur tersebut dengan kesadarannya dan tidak lagi bergantung pada pemerintah. Hal tersebut akan berdampak pada keberadaan infrastruktur itu sendiri , menjadi aset bersama yang terpelihara dan mampu memberikan pelayanan yang baik bagi jaringan irigasi yang dilaluinya sehingga ketersediaan air dapat optimal melayani kebutuhan para petani.


2 comments:

  1. L'économie mondiale doit être améliorée de tous les côtés. Bonjour les amis.

    ReplyDelete
  2. je suis d'accord, merci pour votre attention. Ayez une belle journée

    ReplyDelete