Komisi Irigasi sebagai Wadah bagi Aspirasi Petani Pemakai Air (P3A)

Thursday, July 15, 2010

Komisi Irigasi sebagai Wadah bagi Aspirasi Petani Pemakai Air (P3A)

Komisi Irigasi (Komir) adalah organisasi yang dibentuk oleh gubernur (untuk Komir di tingkat propinsi) atau oleh bupati./walikota (untuk Komir di tingkat kabupaten/kota) yang berfungsi untuk mengkoordinasi dan  membantu gubernur atau bupati/walikota dalam merumuskan kebijakan di bidang irigasi untuk Daerah Irigasi di wilayahnya.

Komir memiliki tugas membantu gubernur atau bupati/walikota dalam membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya yang meliputi :
  • Peningkatan jaringan irigasi
  • Pengelolaan jaringan irigasi
  • Pengelolaan Aset Irigasi
  • Pengaturan air irigasi
  • Keberlanjutan sistem irigasi
  • dan Pelaporan
Struktur Organisasi

Komir terdiri dari satu orang ketua, satu orang ketua pelaksana harian, satu orang sekertari ( yang masing - masing merangkap sebagai anggota) ditambah dengan anggota anggota lainnya. Pengurus dapat didampingi oleh tenaga teknis atau tenaga ahli di bidang irigasi , bila diperlukan dengan kriteria : memiliki wawasan luas tentang pengelolaan dan pengembangan irigasi. Tenaga teknis ini diusulkan melalui sekertaris dan ditetapkan oleh ketua komisi.

Posisi ketua dijabat secara ex-officio oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Asisten II Sekertariat Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota sedangkan untuk ketua pelaksana harian dijabat oleh kepala bidang yang membidangi pengembangan dan pengelolaan irigasi.

Kegiatan ketatausahaan dan administrasi teknis dilakukan di kantor Sekertariat tetap yang berada di kantor dinas yang membidangi irigasi. Sekertariat tetap dipimpin oleh seorang Kepala Sekertariat dibantu oleh pelaksana tetap sekurang - kurangnya satu orang staf. Posisi ini dijabat secara ex-officio oleh pejabat yang membidangi irigasi di tingkat propinsi atau kabupaten/kota sedangkan pembantu pelaksana adalah staf yang bertanggung jawab penuh.

Jenis keanggotaaan Komir terdiri atas :

  • Keanggotaan Komir Propinsi  beranggotakan wakil dari pemerintah propinsi , wakil P3A pada Daerah Irigasi lintas kabupaten/kota dan Daerah Irigasi yang menjadi wewenang propinsi yang bersangkutan, wakil dari kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya, wakil dari komir utusan kabupaten/kota terkait dengan prinsip keanggotaan proporsioan yang mewakili daerah hulu, tengah, hilir dan Daerah Irigasi. Jumlah anggota sebanyak - banyaknya 25 orang yang terdiri atas : sebanyak-banyaknya 8 orang wakil pemerintah propinsi, sebanyak-banyaknya 5 orang wakil dari P3A, sebanyak-banyaknya 2 orang wakil dari pengguna jaringan irigasi lainnya.
  • Keanggotaan Komir Kabupaten/Kota beranggotakan wakil dari pemerintah kabupaten/kota dan non pemerintah seperti perwakilan dari P3A dan pengguna jaringan irigasi lainnya dengan prinsip keterwakilan dari hulu, tengah, hilir dan daerah irigasi. Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 15 orang yang terdiri dari sebanyak-banyaknya  8 orang wakil dari wakil pemerintah kabupaten/kota, sebanyak-banyaknya  5 orang wakil dari P3A pada wilayah tanggung jawab kabupaten/kota yang bersangkutan, sebanyak-banyaknya 2 orang wakil dari pengguna jaringan irigasi lainnya.
Keanggotaan dari unsur pemerintah popinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang terlibat terdiri dari wakil instansi terkait dengan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati.walikota, antara lain terdiri atas :
  • Wakil dari Sekertariat Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota
  • Wakil dari dinas teknis yang membidangi irigasi
  • Wakil dari dinas teknis yang membidangi pertanian
  • Wakil dari lembaga / badan perencanaan pembangunan daerah
  • Wakil dari dinas teknis terkait lainnya yang berhubungan.
Komir yang beranggotakan dari berbagai keterwakilan antara pemerintah daerah terkait dan petani diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai mediator antara petani dan pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam bidang irigasi , sehingga kebijakan yang dihasilkan adalah semaksimal mungkin menguntungkan kedua belah pihak antara petani dan pemerintah dan terjalin hubungan kerja yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan irigasi dan untuk jangka waktu yang lebih panjang mampu mewujudkan petani yang mandiri dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.





No comments:

Post a Comment